Kasus Perceraian Di Sulawesi Selatan Peringkat 4

Indonesia merupakan negara dengan angka perceraian tertinggi (ranking pertama) dibanding negara Islam lain di dunia. Setiap tahun di Indonesia ada 2 juta perkawinan, dan setiap 100 orang menikah, ada 10 pasangan bercerai dan umumnya mereka adalah rumah tangga baru. Data ini berdasarkan dokumen dari Badan Peradilan Agama Jakarta yang merangkum seluruh kasus perceraian di Indonesia,

Data tersebut juga menyebutkan bahwa ada tahun 2009 angka perceraian yang disebabkan oleh penyakit jasmani sebanyak 1965 kasus dan menyakiti mental (kekerasan psikis) 587 kasus. Sedangkan untuk tahun 2010 terjadi kenaikan yang sangat signifikan,  angka perceraian  285. 184 kasus. Angka tersebut tertinggi sejak 5 tahun terakhir.

Penyebab perceraian karena cemburu sebanyak 10.029 kasus, kemudian masalah ekonomi 67.891 kasus dan perceraian karena ketidakharmonisan dalam rumah tangga misalnya perselingkuhan 91.841 kasus. Sementara perceraian yang dipicu masalah politik sebanyak 334 kasus.

Dari seluruh perkara yang diputus di Indonesia, Sulawesi Selatan berada pada urutan ke-4. Tahun 2010 kasus yang masuk di daerah ini 10.610 kasus dan yang telah diputus sekitar 10.050 kasus. Presentasinya adalah 3 % dari seluruh Indonesia. Sementara posisi tiga besar ditempati Surabaya, kota Bandung dan Semarang.

Data perceraian tadi, setelah diteliti, menuding Undang Undang Perkawinan sebagai salah satu penyebab tingginya angka perceraian. Undang Undang Perkawinan dianggap tidak responsif terhadap persoalan-persoalan perkawinan. Di dalam Undang Undang Perkawinan selalu digambarkan perkawinan yang harmonis, sehingga semua orang mengacu pada perkawinan yang harmonis. Jika terjadi sebaliknya  akan dianggap aib. Sehingga orang lain yang melihat atau mengalami enggan untuk membicarakan, karena menganggap ketidakharmonisan adalah persoalan keluarga yang hanya bisa diselesaikan di dalam keluarga.

Aktivis perempuan se-Indonesia saat ini sedang merumuskan Revisi Undang Undang Perkawinan. Terutama revisi pada pasal-pasal yang terkait poligami, karena memang azas perkawinan di Indonesia adalah monogami. Kemudian tentang pencatatan nikah yang seharusnya bebas biaya karena merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara.  Kecuali soal poligami tadi, juga tentang peran suami dan isteri dalam rumah tangga harusnya memiliki hak yang sama, tidak dibedakan lagi, baik dalam pencarian nafkah ataupun mengurus rumah tangga.

Selain itu, soal nafkah kepada isteri dan anak-anak baik dalam perkawinan maupun pasca perceraian. Dari sekian banyak kasus, yang masih terikat perkawinanpun ternyata  banyak yang tidak menjalankan tugasnya apalagi yang pasca perceraian. Banyak sekali putusan-putusan yang telah menetapkan angka tertentu tapi tidak dijalankan.

 

Share Button