DERAP PEREMPUAN
Asuhan: Niken
Konsultan: Christina Joseph, SH (LBH-P2i)

Kirimkan pertanyaan Anda seputar hukum dan keadilan untuk dibahas di acara Derap Perempuan Radio SPFM setiap Rabu pukul 09.00-10.00 dan pembahasannya juga akan dimuat di situs ini. Alamatkan pertanyaan Anda ke Radio SPFM jalan Macan 21 Makassar 90132  facsimile (0411) 854211 atau via email [email protected]t.id


PROSES ADOPSI ANAK 

Tanya:

Kami sudah menikah selama 2 tahun dan selama itu saya sudah pernah mempunyai anak, tetapi meninggal dunia di saat lahir. Saat ini kami berniat untuk mengadopsi anak dan sudah mencari ke beberapa Panti Asuhan. Kami sudah menemukan seorang anak yang lucu dan sudah sangat menyayanginya. Yang ingin saya tanyakan adalah :

  1. Bagaimana proses adopsi anak?
  2. Apakah ada persyaratan khusus?
  3. Kira-kira dapatkah kami mengadopsi anak?
  4. Berapa lama prosesnya?

Demikian saya sampaikan. Kami sangat mengharapkan jawaban ibu, mengingat kami sudah sangat menyayangi anak tersebut. Terima kasih.

Reza Firdauzi (via email)

Jawab:

1.  Proses adopsi anak menurut SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) RI. No. 6/1983 yang mengatur tentang cara mengadopsi anak, bahwa “untuk mengadopsi anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan Negeri tempat anak yang akan diangkat  itu berada. Bentuk permohonan itu bisa secara lisan ataupun tertulis, dan diajukan ke Panitera Pengadilan Negeri tersebut. Permohonan diajukan dan ditandatangani oleh pemohon sendiri atau kuasanya, dengan dibubuhi materai secukupnya dan dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal/domisili anak yang akan diangkat “

Kemudian berdasarkan permohonan tersebut, Pengadilan Negeri melalui majelis hakim yang di tunjuk akan memeriksa dan memutuskan perkara tersebut, dan melalui jurusita pemohon akan dipanggil ke persidangan bersama orang tua kandung anak yang akan diangkat bila diketahui keberadaannya. Lalu pemohon akan memberikan bukti bahwa dirinya memang layak mengangkat anak dan akan memperlakukannya sebagai anak kandungnya sendiri.

Dalam praktek, biasanya Pengadilan meminta surat keterangan dari Dinas Sosial tentang layak tidaknya pemohon untuk mengangkat anak baik secara finansial maupun sosial. Karena itu sebaiknya  sebelum mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri, ajukan dulu permohonan izin  ke Dinas sosial dan mengisi format tentang identitas pemohon dan anak yang akan diangkat serta orang tua kandungnya. Berdasarkan permohonan tersebut Dinas Sosial akan melakukan pengamatan/kunjungan ke rumah dan lingkungan pemohon. Setelah itu, Dinas sosial akan mengeluarkan surat tentang hasil pengamatannya bahwa layak atau tidaknya pemohon untuk mengangkat anak yang dilampiri dengan laporan sosial calon orang tua angkat, calon anak angkat dan orang tua kandung dari anak yang mau diangkat. Kemudian surat diserahkan kepada Pengadilan sebagai bukti surat.

Setelah permohonan disetujui, maka Pengadilan akan mengeluarkan putusan, kemudian salinan putusan Pengadilan tersebut di bawa ke Catatan Sipil untuk menambahkan nama anda sebagai orang tua angkat dalam Akte Kelahiran anak tersebut. 

2. Tentang pernyataan khusus, tentu saja iya. Karena permohonan itu harus berisfat tunggal, yaitu isi dari permohonan tersebut hanya mengenai pengangkatan anak atau penetapan anak. Dimana dalam permohonan disebutkan :

  • Motivasi mengangkat anak, semata-mata berkaitan atau demi masa depan anak itu sendiri.
  • Penggambaran kemungkinan kehidupan anak tersebut di masa yang akan datang.

Mengingat bahwa pengadilan akan mempertimbangkan permohonan tersebut, anda perlu mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, termasuk bukti-bukti  berupa slip gaji, surat kepemilikan rumah, deposito dll serta  dua orang saksi yang betul-betul mengetahui kondisi ekonomi  anda dan bisa memastikan bahwa anda akan memelihara anak itu dengan baik. Juga  mengetahui dengan baik kondisi moril dan materil anak dan memastikan bahwa anda akan memelihara anak itu dengan baik. 

3. Menurut Keputusan Menteri Sosial RI no. 4/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak di tegaskan bahwa bahwa syarat untuk mendapatkan izin adalah calon orang tua angkat harus berstatus kawin dan pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak, sekurang-kurangnya sudah kawin lima tahun. yang mana keputusan Menteri ini berlaku bagi calon anak angkat yang berada dalam asuhan organisasi sosial. Berdasarkan peraturan tersebut, anda baru bisa mengadopsi anak yang ada dalam panti asuhan/organisasi sosial setelah 5 tahun usia perkawinan.

4. Lama proses pengangkatan anak itu sendiri tidak selama proses perkara perdata lainnya, karena dalam hal pengangkatan anak sebenarnya tidak ada lawan hanya meminta keterangan langsung kepada orang tua kandung dan orang tua angkat serta saksi yang mengetahui persis kehidupan  orang tua angkat maupun anak yang akan diangkat. Jadi prosesnya tidak terlalu lama sepanjang semua bukti dan saksi dipersiapkan lebih dahulu.


 HARTA WARISAN

Tanya:

Saya menikah selama 6 tahun dan memiliki seorang putri berumur 4,5 tahun. Sebelum menikah suami saya sudah memiliki rumah yang ada di Jakarta dan sekarang dikontrakkan karena kami tinggal dengan orang tua di Makassar. Saat kami menikah, orang tua saya memberikan  rumah yang berlokasi di salah satu perumahan. Rumah tersebut pernah kami tinggali, tapi kami disarankan agar menemani ibu yang sudah tua dan tinggal semdiri karena ayah sudah tidak ada.

Yang menjadi pertanyaan,

  1. Rumah milik suami saya sebelum menikah adalah merupakan harta bawaan sebelum menikah akan tetapi setelah kami menikah rumah tersebut telah menjadi harta bersama karena sertifikat rumah tersebut yang menjadi warisan adalah anak kami. Yang  ingin saya ketahui,  apakah rumah tersebut dapat dibagi bersama ataukah saya perlu membuat surat perjanjian dengan suami untuk mengantisipasi apabila suatu saat nanti kami bercerai.
  2. Rumah yang diberi oleh orang tua pada waktu kami menikah adalah rumah yang dibeli oleh ibu saya dan surat-surat rumah tersebut masih atas nama orang tua saya. Apakah rumah tersebut  merupakan warisan orang tua dan saudara-saudara saya yang lain  juga berhak atas rumah tersebut, ataukah saya perlu mengubah hak kepemilikan rumah  atas nama saya? Apabila suatu saat nanti kami bercerai, apakah suami saya berhak untuk mendapatkan warisan atas rumah tersebut.

Segini dulu surat saya, terima kasih atas jawaban dan bantuannya untuk beberapa pertanyaan yang sudah saya ajukan.

Ibu Waty - Makassar

Jawab:

Ibu Waty, menurut pasal 87 KHI ayat (1) dikatakan bahwa “harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”

Jadi sekalipun rumah tersebut sekarang sudah diatas namakan anak anda, rumah tersebut tetap merupakan harta bawaan suami karena diperoleh suami sebelum menikah dan tidak diperjanjikan lain dalam perjanjian perkawinan. Karena rumah tersebut bukan harta bersama, maka anda tidak berhak atas rumah tersebut. Hanya suami yang punya hak penuh apakah itu diberikan kepada anaknya atau tetap dikuasainya.

Sedangkan perjanjian perkawinan hanya dimungkinkan dilakukan sebelum menikah atau pada saat pernikahan dilangsungkan. Jika sekarang anda mengajak suami untuk membuat perjanjian terhadap harta bawaan suami, tidak dimungkinkan sama sekali bahkan jika ini di tawarkan akan menjadi pemicu pertengkaran antara anda dan suam.

Mengenai pemberian orang tua terhadap anda bisa dikatakan itu berupa hibah atau hadiah. Hal ini boleh saja dilakukan orang tua terhadap anaknya. Akan tetapi pemberian kepada salah seorang anak di masa hidup orang tua bisa menjadi masalah bagi anak-anak lainnya apabila dia merasa dirugikan. Karena pada pasal 210 intinya mengatakan  bahwa “hibah hanya dimungkinkan sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta benda yang ada.’’

 Lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 211 KHI “hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan”. Kemudian pada pasal 212 KHI dikatakan bahwa “hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya.”

Oleh karena itu jika pemberian orang tua kepada ibunya lebih dari 1/3 dari harta bendanya, maka bisa jadi ahli waris lainnya keberatan. Akan tetapi jika ahli waris lainnya tidak mempersoalkan tentang pemberian tersebut, maka rumah tersebut tetap menjadi hak anda sepenuhnya tanpa campur tangan suami.


 GUGATAN DARI SEBERANG

Tanya:

Saya berdomisili di Makassar dan digugat cerai suami yang saat ini tinggal di Kendari. Suami mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Kendari dan surat gugatan sudah saya terima. Tapi saya bingung bagaimana harus menjawab gugatan tersebut,  karena saat ini saya tinggal di Makassar. Mohon bantuan Ibu dari LBHP2I.

Yn - Makassar

Jawab:

Ibu Yn, sebenarnya  gugatan suami bisa anda jawab sekalipun anda berdomisili di Makassar. Dalam memperkara seseorang baik penggugat maupun tergugat dimungkinkan untuk mengangkat kuasa hukum atau pengacara maupun kuasa keluarga yang akan menggantikan anda dalam proses persidangan. Jadi anda tidak akan kehilangan kesempatan.

Karena sekarang anda  berdomisili di Makasar, maka melaui kuasa yang ditunjuk anda dapat mengajukan eksepsi tentang kewenangan mengadili. Sebab dalam kasus ini, dimana anda selaku tergugat berdomisili di Makasar, maka seharusnya gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Makasar. Selain mengajukan eksepsi tentang kewenangan mengadili tersebut, ibu juga harus tetap memberikan jawaban dalam pokok perkara. Anda menyangkal atau membantah apabila alasan yang diajukan  itu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Pada pasal 118 HIR dijelaskan bahwa penggugat mengajukan gugatan apabila tempat tinggal tergugat diketahui dalam hal ini gugatan diajukan di Pengadilan Negeri dimana tergugat bertempat tinggal.

Selain itu anda juga dapat mengajukan gugatan balik yang disebut dengan gugatan rekonvensi. Dalam hal ini anda dapat mengajukan hak misalnya tentang nafkah baik lampau maupun yang akan datang, nafkah hidup dan biaya pendidikan anak-anak sampai mandiri/menikah.


 BIAYA ADOPSI

Tanya:

Saya sudah membaca salah satu surat dan jawaban anda di internet.Sehubungan dengan itu saya ada beberapa pertanyaan sbb:

  1. Berapakah biaya yang diperlukan hingga saya mendapatkan surat keputusannya? Untuk didaerah saya (Bogor) pihak Pengadilan membebani biaya sepertinya semaunya mereka saja, antara Rp. 1.000.000,- sampai Rp. 4.000.000,- (kelihatannya dilihat dari slip gaji), apakah memang harus sebesar itu?
  2. Bila anak yang akan saya adopsi berasal dari Jakarta, apakah saya bisa urus di Bogor?

Demikian atas perhatian dan bantuannya kami ucapkan terima kasih.

Idwansyah - Bogor (via e-mail)

Jawab:

Biaya pendaftaran permohonan anak di pengadilan tidak semahal dengan yang bapak katakan yaitu 1-4 juta. Memang ada ketentuan khusus untuk biaya pendaftaran gugatan/permohonan yang berlaku umum bagi seluruh Pengadilan di Indonesia, namun kami tidak tahu secara pasti ketentuannya seperti apa. Akan tetapi di pertengahan tahun 2001, kami pernah mewakili klien kami untuk mengajukan permohonan adopsi anak di Pengadilan Negeri Makassar dan biaya pendaftaran pada saat itu hanya Rp. 155.000,- yang dapat dibuktikan dengan kwitansi sebagai tanda terima resmi dari Pengadilan.

Jadi saya sarankan sebaiknya anda mengecek langsung ke Bagian Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Bogor, di sana anda akan memperoleh informasi yang pasti. Jangan melalui perantara yang ada di pengadilan. Slip gaji tidak ada hubungannya dengan besarnya biaya pendaftaran permohonan adopsi anak, slip gaji memang diperlukan tetapi nanti pada saat pembuktian untuk membuktikan bahwa secara finansial memungkinkan untuk mengadospsi anak.

Persoalan apakah anda bisa mengajukan permohonan adopsi anak di Pengadilan Negeri Bogor sementara anak yang diadopsi berada di Jakarta ? menurut Surat Edaran Mahkamah Agung RI NO. 6/1983 yang mengatur tentang cara mengadopsi anak menyatakan bahwa untuk mengadopsi anak, harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada.

Jadi berdasarkan ketentuan tersebut, maka jika anak tersebut saat ini masih berada di Jakarta tentu saja proses pengangkatannya harus dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta.

 

 Prev | Next | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38


| Home | Profile | Program | Ad-Rates | Activity | Crews | Tips | News |
| Guestbook | Forum | Email | Chatroom | Links |

Copyright © 2001 Radio SPFM Makassar
Design by d'Agusta


LEMBAGA BANTUAN HUKUM & PEMBERDAYAAN PEREMPUAN INDONESIA

Next Topics!

Tidak Dinafkahi Suami
Suami Kawin Lagi
Anak Angkat & Warisan
Pendatang Baru & Kontrak

Proses Adopsi Anak
Digauli Kakak Kandung
Ahli Waris Tabungan

Disiksa Suami
Surat Cerai Sepihak

Beda Agama Ingin Nikah
Anak Luar Nikah

Hak Uang Pensiun
Surat Cerai Mendiang

Surat Perjanjian Kerja
Tuntut Tanggung Jawab
Haruskah Bercerai?
Pisah Ranjang Setahun

Poliandri & Hukum
Wanita Katolik Mau Cerai
Anak & Harta Gono Gini
Isteri Kedua Mau Nikah

Status Anak Tiri
Gelar Bangsawan Anak
Anak Diadopsi Pamannya
Gadis Mau Adopsi Anak

Surat Talak Sepihak
Hak Waris Isteri Kedua
Tuntut Mantan Pacar
Kawin Dengan 'Paman'

Melangkahi Bu Lik
Hak Isteri Kedua

Suami Izin Kawin Lagi
Balik Nama Rumah

Pacar Ingkar Janji
Suami Penjudi
Calon Suami Sdh Beristeri
Tersiksa Kekejaman Suami

Anak Angkat = Adopsi?
Kawin Beda Agama
Jatah Warisan Ayah Tiri
Suami Orang Asing

PNS Ingin Cerai
Jatah Warisan Nenek Tiri
Suami Penganggur
Anak Diminta Suami

Tuntutan Pacar Suami
Hutang Pasca Cerai
Status Anak
Disiksa Suami

Pacaran Sepupu Angkat
Nikah Bawah Tangan
Warisan Anak Angkat
Mengaku Isteri Suami

Sertifikat Rumah Hilang
Sikap Adil Suami
Tumbal Hutang Suami
Putus Hubungan Darah

Anak Luar Nikah
Tuntutan Provisi Cerai
Surat Kenal Lahir
Menolak Bercerai

Perlakuan Buruk Ayah
Urus Akte Kelahiran
Pembatalan Perkawinan
Santunan Mantan Suami
Harta Warisan Anak
Yatim Dalam Kandungan

Menikah Dengan Syarat
Hak-hak Mantan Isteri
Status Anak Tiri
Santunan Mantan Suami

Uang Pesangon
Andil Pembelian Rumah
Status Anak Dalam Akte
Dimadu, Mau Cerai

Rumah Warisan Digadai
Anak Betah Dengan Ibu Asuh
Beli Rumah Perlu Notaris?
Batalkan Bagian Anak Tiri

Surat Perjanjian Adopsi
Warisan Mertua
Warisan & Tata Caranya

Pria Beristeri Ajak Nikah
Deposito Diwasiatkan
Rumah Singgah
Anak dr Kawin Campuran

HGB & Hak Milik
Kewajiban Pasutri
Kawin Campuran

Suami Enggan Cerai
Lari Dari Suami
Kawin Siri

Tertipu Teman Sendiri
Kumpul Kebo
Hibah Orang Tua

Kawin Campur & Adopsi
Isteri PNS Mau Cerai
Akta Jual Beli
Pria Malaysia Mau Cerai

Dihina Mantan Pacar
Ingin Kawini Janda
Perdagangan Anak
Ditinggal 6 Bln Ingin Cerai
Nikahi Teman Sekantor

Hak Pensiun Mantan Suami
Perjanjian Pisah Harta
Anak Saya Dimana?

Perjanjian Dengan Ipar
Tanah Adat
Pembatalan Pernikahan

Nafkah Lampau
Beda Agama Mau Cerai

Cerai Dengan Expatriat
Jadi Wanita Ketiga
Pertontonkan Alat Vital

Harta Gono Gini
Cerai Dengan Expatriat (2)
Status Kewarganegaraan



advertising space
advertising space