DERAP PEREMPUAN
Asuhan: Niken
Konsultan: Christina Joseph, SH (LBH-P2i)

Kirimkan pertanyaan Anda seputar hukum dan keadilan untuk dibahas di acara Derap Perempuan Radio SPFM setiap Rabu pukul 09.00-10.00 dan pembahasannya juga akan dimuat di situs ini. Alamatkan pertanyaan Anda ke Radio SPFM jalan Macan 21 Makassar 90132  facsimile (0411) 854211 atau via email [email protected]t.id


SURAT PERNYATAAN CERAI 

Tanya:

Sudah enam tahun saya berumah tangga, tapi sayangnya rumah tangga ini tidak berjalan seperti yang saya bayangkan tentang pernikahan. Menginjak usia setahun pernikahan, suami selingkuh dan meninggalkan rumah selama 3 bulan tanpa memberi kabar kepada saya, meskipun pada akhirnya dia kembali juga. Saat itu dia mengaku salah serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu. Rupanya yang pernah diucapkan hanya sekedar ucapan, tapi perbuatan tidak menunjukkan niatnya. Dua tahun sudah dia pergi meninggalkan saya, tanpa memberikan nafkah, termasuk kewajibannya pada putrinya yang saat ini usia 3 tahun. Dua minggu lalu saya berjumpa lagi dengannya, kami lalu sepakat menandatangani surat pernyataan bermeterai yang isinya kalau kami telah berpisah dan anak di bawah pengasuhan saya. yang menjadi pertanyaan, apakah surat pernyataan itu sah menunjukkan perpisahan kami? Apakah dengan surat itu apakah sah kalau kami masing-masing menikah?

Fi - Makasssar

Jawab:

Ibu Fi, mungkin yang anda maksud dengan perpisahan adalah perceraian. Jika benar, maka tentu saja pernyataan yang dibuat diatas kertas bermaterai tersebut tidak sah sebagai surat cerai. Karena surat cerai yang sah adalah surat cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan oleh Catatan Sipil bagi yang beragama Non Islam tentu saja setelah melalui proses pemeriksaan di Pengadilan Agama yang beragama Islam dan di Pengadilan Negeri bagi yang beragama Non Islam.
Pada pasal 115 KHI dijelaskan bahwa "perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak". Jo. Pasal 39 UU No. 1/74 tentang perkawinan
Mengenai hal lain yang dibahas dalam surat pernyataan tersebut, tentang kesepakatan setelah berpisah/bercerai, mungkin akan ada gunanya/diperlukan sebagai bahan pertimbangan bagi hakim pada saat proses pemeriksaan di Pengadilan.
Jadi kalau Ibu Fi sepakat untuk memutuskan perkawinan dengan suami yang telah dua tahun meninggalkan Ibu Fi dan anak tanpa memberikan biaya/nafkah hidup, maka sebaiknya untuk memperjelas status ajukan gugatan perceraian ke Pengadilan.


 SILARIANG

Tanya:

Usia saya relatif muda (19) dan sedang mengandung anak pertama. Dengan latar belakang keluarga yang cukup berada, tentu anda sangat menyayangkan kisah saya yang menikah dengan seorang buruh harian. Bukan cuma itu saja, saat ini pun saya tinggal bersama dengan isteri pertama suami yang tidak pernah diceraikan. Dan pernikahan kami terjadi karena saya hamil di luar pernikahan, padahal keluarga saya cukup kolot dan sangat memegang teguh adat. Berhubung kami tidak mendapat restu dari keluarga, saya menikah "silariang". Selain itu hubungan saya dengan suami pun tidak terlalu baik, dia lebih banyak memperhatikan isteri pertamanya, sementara saya diabaikan begitu saja. Saya ingin pulang tapi keluarga sudah 'membuang dan tidak mau tahu lagi dengan kehidupan saya', ini semua karena saat menikah dulu suami tidak ma'baji, karena suami tidak sanggup. Situasi ini membuat saya terjepit, ingin cerai tapi kemana saya harus pergi? Keluarga tidak menerima dan suami sendiri tidak mempedulikan saya. Mohon sarannya.

St - Makassar

Jawab:

Setelah mencermati permasalahan yang anda alami, ditambah lagi usia yang masih tergolong remaja, sebaiknya keinginan untuk cerai ditunda dulu, karena anda dalam keadaan mengandung. Dalam aturan undang-undang, yang walaupun mengizinkan terjadinya suatu perceraian tapi tetap memberlakukan waktu tunggu bagi kedua belah pihak, sebelum anak tersebut lahir. Sebagaimana yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, Pasal 153 ayat 2, poin c, "yaitu apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan."
Jadi setidaknya kedudukan anda saat tersebut masih tergantung pada suami. Hal lain yang anda dapat lakukan, ajak suami bertukar pikiran tentang masalah ini, karena bagaimana pun juga anda merupakan tanggung jawabnya. Walaupun ia sudah punya isteri setidaknya jangan seenaknya dalam memperlakukan anda. Sebab susah senangnya dalam rumah tangga harus ditanggung bersama. Jika nantinya anda tetap memutuskan untuk bercerai jangan lupa di dalam tuntutan cerai, dimasukkan gugatan pemeliharaan anak, yang artinya anak anda akan ada di bawah perwalian anda sebagai ibunya. Tetapi suami yang akan memanggung seluruh biaya hidup anak sampai ia dewasa dan menikah. Untuk persoalan yang saat ini sedang anda alami, segala sesuatunya memang perlu dipikirkan baik-baik, toh sebelumnya anda dengan suami saling jatuh cinta.


 TANAH DISEROBOT

Tanya:

Dari 3 bersaudara kami semua lahir di kota Makassar, tidak heran karena orang tua saya sudah cukup lama tinggal di kota ini. Sekali pun merantau, orang tua saya mampu memiliki rumah dengan sisa tanah yang lumayan luas dan mereka sendiri termasuk orang yang memiliki jiwa sosial kepada sesamanya. Jadi tidak heran saat kalau orang tua saya sering menolong orang yang membutuhkan bantuannya. Termasuk juga sikap mereka untuk mengijinkan sepasang suami isteri memanfaatkan tanah sisa di belakang rumah untuk dibangun paviliun. Menurut pengakuan ayah saat paviliun itu dibangun tidak ada perjanjian sama sekali di antara mereka. Ayah mengijinkan atas dasar kasihan bahkan turut membantu dalam pembangunan paviliun tersebut. dan kurang lebih 10 tahun sudah mereka tinggal di atas tanah milik ayah saya. Sekarang, pasangan yang sudah memiliki dua anak ini berniat pulang ke daerahnya dan tanpa sepengetahuan ayah mereka mengoper bangunan tersebut kepada orang lain dan mendapat sejumlah uang sebagai ganti rugi atas pembangunannya. Pada saat pamit, mereka tidak mengatakan apa-apa, dan dianggap ayah bahwa itu bangunan akan kosong, sehingga beliau berniat merenovasi ulang. E, ternyata datang seorang wanita yang mengaku bahwa dia yang akan mengisi bangunan tersebut. tentu saja ayah menolaknya, bahkan mengatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut miliknya dan meminta agar wanita tersebut mengurungkan niatnya. Tapi wanita tersebut menolak bahkan meminta ganti rugi kepada ayah. Tentu saja ayah menolak. Karena merasa bukan tanggung jawabnya. Sekarang ini ayah dibuat pusing dengan ulah wanita tersebut, yang tidak mau pusing dengan penjelasan ayah. Pokoknya dia terus meminta ayah agar secepatnya mengganti uang, kalau dia tidak diijinkan untuk tinggal di bangunan belakang rumah. Sehubungan dengan persoalan ini, saya ingin mendapat saran dan penjelasan jalan keluar terbaiknya bagaimana?

Rt - Selatan kota

Jawab:

Rt, yang dapat dilakukan ayah anda adalah berusaha untuk menghubungi keluarga yang dulu pernah tinggal di paviliun tersebut, dan menanyakan kebenaran mengenai pengalihan bangunan tersebut. Anda tidak perlu mempedulikan seseorang yang akan menempati pavilyun tersebut sepanjang ayah anda dapat membuktikan kepemilikan dari tanah dan bangunan tersebut. kalau perlu ayah anda memasang tanda bertuliskan DILARANG MASUK. Jika wanita tersebut tetap ngotot ingin menempatinya, maka anda dapat menyuruh orang tersebut memindahkan bangunan itu dari tanah ayah anda. Tapi jika nantinya dia nekad dan memaksa masuk dan tinggal di tempat tersebut tanpa ijin, maka hal ini dapat dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penyerobotan sesuai Pasal 167 ayat 1 KUH Pidana yang mengatakan bahwa, " Barangsiapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai oleh oramg lain , atau sedang ada disitu dengan tidak ada haknya tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan dari orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak, dihukum penjara selama- lamanya sembilan bulan," dan dalam ayat 3 disebutkan"jika ia mengeluarkan ancaman atau memakai daya upaya yang dapat menakutkan maka dihukum penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan."


 ANAK BAWAAN ISTERI

Tanya:

Sekali pun bukan anak kandung, saya sangat menyayangi kedua putri bawaan isteri saya. Selaku kepala rumah tangga, saya ingin melakukan tindakan yang tepat sehubungan dengan nasib kedua anak ini. Dalam hal ini keinginan untuk mengadopsi mereka. Sehubungan dengan niat adopsi ini, saya mendapat tantangan dari ayah kandung mereka yang tidak menyetujui niat saya. bahkan mengatakan kalau saya melanjutkan keinginan tersebut, dia yang akan mengasuh kedua anaknya. Sementara isteri saya pasrah saja. Saya mohon sarannya, mana yang terbaik yang harus saya lakukan? Terima kasih untuk jawabannya.

Bapak Yns - Kota Daeng

Jawab:

Bapak Yns, memang untuk mengadopsi anak harus ada ijin dari orang tuanya dan kalau orang tua si anak tidak mengijinkan, ya tentu adopsi tidak dapat dilakukan. Saya rasa niat bapak sangat mulia, tapi tanpa perlu mengadopsi, sebenarnya anak tersebut juga merupakan anak bapak meskipun dalam hal ini statusnya hanya sebagai anak tiri. Bapak masih tetap dapat memberikan kasih sayang dan perhatian yang sama terhadap mereka. Yang juga perlu Bapak Yns ketahui biar bagaimana pun sebagai orang tua kandung ayah kedua anak tersebut masih memiliki hak untuk merawat dan memelihara anaknya selama si ayah mempunyai kemampuan dalam hal itu. Demikian jawaban saya, mudah-mudahan tetap rukun bersama keluarga tercinta dan salam buat kedua anak anda.

 

 Prev | Next | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40


| Home | Profile | Program | Ad-Rates | Activity | Crews | Tips | News |
| Guestbook | Forum | Email | Chatroom | Links |

Copyright © 2001 Radio SPFM Makassar
Design by d'Agusta


LEMBAGA BANTUAN HUKUM & PEMBERDAYAAN PEREMPUAN INDONESIA

Next Topics!

Tidak Dinafkahi Suami
Suami Kawin Lagi
Anak Angkat & Warisan
Pendatang Baru & Kontrak

Proses Adopsi Anak
Digauli Kakak Kandung
Ahli Waris Tabungan

Disiksa Suami
Surat Cerai Sepihak

Beda Agama Ingin Nikah
Anak Luar Nikah

Hak Uang Pensiun
Surat Cerai Mendiang

Surat Perjanjian Kerja
Tuntut Tanggung Jawab
Haruskah Bercerai?
Pisah Ranjang Setahun

Poliandri & Hukum
Wanita Katolik Mau Cerai
Anak & Harta Gono Gini
Isteri Kedua Mau Nikah

Status Anak Tiri
Gelar Bangsawan Anak
Anak Diadopsi Pamannya
Gadis Mau Adopsi Anak

Surat Talak Sepihak
Hak Waris Isteri Kedua
Tuntut Mantan Pacar
Kawin Dengan 'Paman'

Melangkahi Bu Lik
Hak Isteri Kedua

Suami Izin Kawin Lagi
Balik Nama Rumah

Pacar Ingkar Janji
Suami Penjudi
Calon Suami Sdh Beristeri
Tersiksa Kekejaman Suami

Anak Angkat = Adopsi?
Kawin Beda Agama
Jatah Warisan Ayah Tiri
Suami Orang Asing

PNS Ingin Cerai
Jatah Warisan Nenek Tiri
Suami Penganggur
Anak Diminta Suami

Tuntutan Pacar Suami
Hutang Pasca Cerai
Status Anak
Disiksa Suami

Pacaran Sepupu Angkat
Nikah Bawah Tangan
Warisan Anak Angkat
Mengaku Isteri Suami

Sertifikat Rumah Hilang
Sikap Adil Suami
Tumbal Hutang Suami
Putus Hubungan Darah

Anak Luar Nikah
Tuntutan Provisi Cerai
Surat Kenal Lahir
Menolak Bercerai

Perlakuan Buruk Ayah
Urus Akte Kelahiran
Pembatalan Perkawinan
Santunan Mantan Suami
Harta Warisan Anak
Yatim Dalam Kandungan

Menikah Dengan Syarat
Hak-hak Mantan Isteri
Status Anak Tiri
Santunan Mantan Suami

Uang Pesangon
Andil Pembelian Rumah
Status Anak Dalam Akte
Dimadu, Mau Cerai

Rumah Warisan Digadai
Anak Betah Dengan Ibu Asuh
Beli Rumah Perlu Notaris?
Batalkan Bagian Anak Tiri

Surat Perjanjian Adopsi
Warisan Mertua
Warisan & Tata Caranya

Pria Beristeri Ajak Nikah
Deposito Diwasiatkan
Rumah Singgah
Anak dr Kawin Campuran

HGB & Hak Milik
Kewajiban Pasutri
Kawin Campuran

Suami Enggan Cerai
Lari Dari Suami
Kawin Siri

Tertipu Teman Sendiri
Kumpul Kebo
Hibah Orang Tua

Kawin Campur & Adopsi
Isteri PNS Mau Cerai
Akta Jual Beli
Pria Malaysia Mau Cerai

Dihina Mantan Pacar
Ingin Kawini Janda
Perdagangan Anak
Ditinggal 6 Bln Ingin Cerai
Nikahi Teman Sekantor

Hak Pensiun Mantan Suami
Perjanjian Pisah Harta
Anak Saya Dimana?

Perjanjian Dengan Ipar
Tanah Adat
Pembatalan Pernikahan

Nafkah Lampau
Beda Agama Mau Cerai

Cerai Dengan Expatriat
Jadi Wanita Ketiga
Pertontonkan Alat Vital

Harta Gono Gini
Cerai Dengan Expatriat (2)
Status Kewarganegaraan

Proses Adopsi Anak
Harta Warisan
Gugatan Dari Seberang
Biaya Adopsi

Ingin Kawin Lagi
Hibah Atau Warisan
Tata Cara Perceraian

 



advertising space