Masuk Sekolah Favorit Dengan Menyogok Bisa Dipidana

Lusia Palulungan, SH

Dapat  masuk di sekolah populer adalah keinginan semua anak dan orang tua. Tapi masuk dengan memberi sejumlah uang tertentu bukanlah sebuah jaminan pasti. Beberapa di antaranya harus menjadi korban dari modus penipuan dengan cara ini.

Dari perbincangan penyiar SPFM Marni Kusuma dengan Lusia Palulungan, SH.  Direktur LBH-APIK Makassar, yang disiarkan di acara Derap Perempuan hari Jumat (29/07/11), banyak hal sebaiknya dihindari oleh orang tua agar tidak mengalami masalah ini.

Menurut Lusia, yang lebih utama kita mesti mengoreksi diri sendiri. “Biasanya di dalam rumah orang tua adalah penentu dari segala kehidupan anak-anaknya. Berdasarkan hal itu, orang tua mau melakukan apa saja untuk kepentingan anak. Sehingga mesti dievaluasi, apakah betul dengan menyogok akan memberi manfaat baik untuk anak? Tanpa disadari kita juga telah melegalkan cara-cara yang melanggar  hukum.”

Kebiasaan menyogok secara psikologis akan berpengaruh buruk terhadap anak. Karena dengan melihat tindakan tersebut tentu anak akan mengikuti cara-cara itu. “Ia akan bercermin, orang tua saja melegalkan cara tersebut apalagi kalau dia besar nanti dan menemukan kasus yang serupa.  Nah ini kan salah satu preseden yang kurang baik dalam mendidik anak. Tapi itu hal lain dari sisi anak.” ujar Lusia.

Lalu dari sisi hukumnya bagaimana?

Menurut Lusia, kasus ini sebenarnya adalah kasus suap. Yakni memberikan sejumlah uang untuk mendapatkan sesuatu. Bentuknya bisa perdata, bisa pidana. “Awalnya kasus ini adalah pidana. Suap-menyuap itu diatur di dalam hukum yang implikasinya ke pidana. Atau bisa juga diarahkan ke penipuan karena orang yang menerima uang sudah melanggar janjinya. Ini termaksud dalam pidana juga. Kesepakatan yang di buat pada awal pemberian uang maka hal tersebut dikatakan sebuah hutang-piutang. Kalau hutang piutang ini tertulis, baru lah kasus tersebut masuk dalam kasus perdata. Kalau oknumnya itu adalah guru maka ia harus dilaporkan ke Kepala Sekolah bersangkutan. Tapi kalau di luar dari pihak sekolah maka ia bisa dilaporkannya ke pihak berwajib dengan alasan penipuan.” jelas Lusia.

Tapi apakah ketika sudah melapor uangnya bisa kembali?

Menurut Lusia, biasanya pada kasus pidana uang itu menjadi barang bukti. Ketika prosesnya sudah selesai uang itu bisa kembali. Namun, yang umum terjadi uang itu disita untuk negara. Jika kasus tersebut adalah perdata yang kemudian menjadi perjanjian, maka dilakukan ganti rugi secara perdata, tapi tidak ada upaya pemaksaan. Yang penting untuk diketahui oleh masyarakat atau mereka yang telah menjadi korban, minimal kesepakatan itu ada kwitansi atau bukti pemberian uang.

“Jadi saran saya kalau anak mau disekolahkan di sekolah favorit, ya, ikut kursus atau bimbing anak untuk belajar lebih keras. Tidak dengan menghalalkan segala cara untuk memenuhi keinginan itu.” tandas Lusia.

Share Button