Jelang Ramadhan KPID Sulsel Silaturrahmi MUI Sulsel

Pengurus MUI Sulsel 1

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan menggelar Forum Group Diskusi (Round Table Discussion) bersama lembaga penyiaran dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel di ruang rapat MUI Sulsel Lantai 2 Mesjid Raya Makassar, hari Rabu (3/7/2015).

Forum Group Diskusi dengan tema “Membangun Silaturrahmi untuk Mewujudkan Siaran Ramadhan yang Mencerahkan dan Mencerdaskan Umat” itu dibuka oleh Ketua MUI Sulsel, AG. Dr.H.M. Sanusi Baco, Lc. Dalam sambutannya, Sanusi Baco mengatakan berterima kasih kepada KPID Sulsel atas digelarnya acara itu dan berharap ada sinergi antara media penyiaran di Sulsel dengan MUI untuk penyelenggaraan siaran selama bulan Ramadhan. “Untuk pengadaan muballigh yang akan bersiaran, media bisa menghubungi IMMIM,” jelasnya.

Ketua KPID Sulsel, Alem Febri Sonni dalam sambutannya menegaskan kepada media penyiaran tentang aturan-aturan penyiaran yang telah disepakati dan dimuat baik dalam UU Penyiaran maupun dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Ada beberapa poin yang ditegaskan Sonni untuk diperhatikan oleh lembaga penyiaran, di antaranya untuk tidak menayangkan materi vulgar yang mengeksploitasi tubuh wanita. “Tayangan seperti itu di luar bulan Ramadhan saja dilarang, apa lagi di dalam bulan suci Ramadhan,” tegas Sonni.

Pengurus MUI Sulsel

Sementara itu Wakil Ketua MUI Sulsel, Dr. H.M. Ruslan Wahab, MA dalam pemaparannya mengharapkan lembaga penyiaran di Sulsel agar menyiarkan program yang lebih sopan dan mendidik selama Ramadhan. Ini untuk menjaga kekhusuan umat Islam menjalankan ibadah puasa. “Siaran yang bisa memicu konflik dan SARA juga harus jadi perhatian lembaga penyiaran. Tugas media untuk meredam konflik dan mewaspadai masuknya faham radikal dalam masyarakat,” kata Ruslan.

Dalam sesi diskusi dan tanya jawab juga mengemuka soal teknis penyiaran iklan time signal ketika adzan Maghrib. Diharapkan selama bulan Ramadhan tahun ini tidak ada lembaga penyiaran yang mendapat “surat cinta” berupa teguran karena melanggar ketentuan yang berlaku. (IJ)

Share Button