Berdasarkan surat edaran Walikota Makassar Nomor 5 tahun 2021 tentang Makassar Recover Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pusat perbelanjaan dapat beroperasi lagi dengan syarat harus sudah di vaksin.
Setiap pengunjung yang masuk di Phinisi Point termasuk, karyawan, staf outsourcing, staff toko dan kontraktor, harus sudah divaksin minimal dosis pertama. Kecuali mereka yang memiliki riwayat kesehatan tertentu atau tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan vaksin (dengan menunjukkan surat keterangan dokter dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh pemerintah) .
Phinisi Point kembali beroperasi setiap hari mulai 25 Agustus 2021 pukul 10.00-20.00 Wita. Pengunjung dibatasi menjadi 50% dari kapasitas sebelumnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. Kategori usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun disarankan untuk tidak memasuki wilayah mall. Dengan mengunduh aplikasi PeduliLindungi.id menjadi salah satu sarana untuk mengoptimalkan digital tracking masyarakat yang sudah maupun belum di vaksin.
General Manager Phinisi Point Makassar, Willem Andry mengatakan Phinisi Point mengedepankan kenyamanan serta kemananan bagi pengunjung.
“Untuk itu kami memberlakukan ketentuan wajib divaksin bagi pengunjung mall untuk membantu Pemerintah dalam mengurangi jumlah penyebaran virus Covid-19, sehingga kegiatan masyarakat dapat dijalani dengan baik,” kunci Willem.(PR/IJ)