Penunggak Pajak Di Makassar Akan Diumumkan Lewat Baligho

Dinas Pendapatan Daerah atau Dispenda Makassar  akan mempublikasikan melalui  baliho dan spanduk beberapa perusahaan di Makassar,  terkait penunggakan pajak. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk sanksi moral yang diharapkan dapat memberikan efek jera pada perusahan yang enggan membayar pajak.

Kepala UPTD Bidang PBB Dinas Pendapatan Daerah Makassar, Andi Mappanyukki membenarkan hal tersebut dan menyebutkan beberapa nama perusahaan yang masih menunggak pajak. Ditaksir jumlah penunggakan pajak ini  berkisar antara 200 juta hingga miliaran rupiah.

Meski sudah berkali-kali diberikan surat peringatan, perusahaan yang dimaksud tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut. Untuk itu pihak Dispenda berencana akan mengajukan gugatan perdata dan pidana setelah mempublikasikan mereka lewat baliho dan spanduk.

Senada dengan Dispenda, anggota DPRD Makassar, Andi Cecep Lantara Malantik,  mengatakan bahwa mereka yang menunggak pajak terbesar itu sebenarnya sudah meraih untung dalam usahanya. Ia menyebutkan, keuntungan terkecil yang didapat adalah dari penggunaan toilet yang dikenakan pungutan.

(Tribun Timur.com)

Share Button