Nikah Siri Sangat Merugikan Perempuan

Lusia Palulungan, SH

Dewasa ini banyak pasangan suami-isteri yang menikah secara siri. Atau sering juga diistilahkan sebagai “nikah di bawah tangan”. Meskipun secara hukum agama (Islam) pernikahan itu sah karena telah memenuhi syarat syariah, namun tetap tidak diakui oleh hukum negara.

Secara hukum negara, nikah siri tidak memiliki kekuatan terkait dengan  keabsahan sebuah pernikahan. Itulah sebabnya mengapa nikah siri bisa berdampak negatif di kemudian hari. Seperti yang diungkapkan Lusia Palulungan, SH.  Direktur LBH-APIK Makassar, selaku nara sumber acara Derap Perempuan, Jumat (5/08/11) di Radio SPFM.

Menurut Lusia, lebih banyak kerugian yang diderita perempuan ketika melakukan pernikahan siri. Salah satunya adalah tidak ada pembagian harta gonogini jika terjadi perpisahan. “Karena status pernikahan siri itu tidak sah secara hukum negara, maka  jangan pernah berharap dalam pernikahan siri akan ada pembagian harta gonogini,” ungkapnya.

Pernikahan secara  siri tidak memiliki kekuatan secara hukum, Juga tidak memiliki dokumen nikah yang sah yang bisa menjadi pegangan. Sehingga bisa berdampak pada kelangsungan hidup isteri dan anak, jika kelak memiliki anak dari hasil pernikahan siri itu. Misalnya dalam pembuatan identitas  atau urusan yang bersifat administratif.

“Pernikahan siri bisa mengganggu psikologi anak, karena pembuatan akta kelahirannya bukan berdasarkan nama ayah tapi nama ibunya. Sehingga bisa melahirkan fitnah bahwa si anak lahir di luar nikah,” jelas Lusia.

Akibat yang paling berat yang mungkin  dihadapi adalah jika perempuan tersebut berurusan dengan hukum. Misalnya ketika dia mendapat kekerasan dalam rumah tangganya. “Jika terjadi kekerasan dalam rumah tangganya, perempuan yang menikah siri tidak memiliki kekuatan di depan hukum. Apalagi  jika dia menikah siri dengan laki-laki yang sudah memiliki isteri. Ia malah bisa dilaporkan dengan  tuduhan kasus perzinahan. Yang jelas kerugian terbesar ada di pihak perempuan,” kata Lusia mengingatkan.

Share Button