Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan menggelar “Ekspose Hasil-Hasil Monitoring Tahun 2013” di Hotel Pacific Makassar hari Rabu (6/11/13). Acara yang sedianya dimulai pukul 9 pagi itu sempat mulur sekitar satu jam sebelum dibuka oleh Ketua KPID Sulsel, Rusdin Tompo, SH.
Dalam sambutannya Rusdin Tompo mengatakan, KPID Sulsel saat ini relatif lebih mudah dalam memantau siaran stasiun televisi dan radio di Makassar. Karena KPI Pusat telah memberikan bantuan peralatan monitoring yang bisa memantau siaran 30 stasiun televisi maupun radio secara simultan. “Alat ini berupa peralatan digital yang dioperasikan mulai pagi hingga pukul 9 malam. Efek samping kehadiran alat ini adalah kami harus menyediakan daya listrik yang cukup besar untuk operasionalnya,” jelas Rusdin.”Dengan alat ini tidak akan ada lagi stasiun penyiaran yang bisa mengelak ketika melakukan pelanggaran. Tidak ada alasan bahwa alat perekam siaran rusak. Karena kami punya detil rekamannya,” tambah Rusdin.
Komisioner KPID Sulsel, Andrie Mardian saat menjelaskan hasil monitoring mengatakan bahwa dari 272 pelanggaran, jumlah pelanggaran terbesar yang dilakukan media elektronik di Sulawesi Selatan tahun ini adalah soal penggolongan program siaran. Jumlah pelanggaran jenis ini mencapai 229 kali selama bulan Agustus 2013. “Kami heran kenapa pelanggaran ini berulang, padahal sudah disurati untuk mengingatkan,” ungkap Andrie.
Tercatat juga ada 8 pelanggaran muatan seksual, 7 pelanggaran perlindungan anak dan 7 juga pelanggaran siaran kampanye pilkada. “Kami tidak mencantumkan nama stasiun yang melanggar. Rasanya kurang etis. Tapi hasil monitoring ini kami harap dapat menjadi pegangan untuk memperbaiki diri bagi seluruh lembaga penyiaran,” kunci Andrie.
Ekspose hasil monitoring KPID Sulsel ini dhadiri oleh beberapa wakil lembaga penyiaran yang diundang. Acara kemudian diakhiri dengan diskusi dan tanya-jawab seputar hasil ekspose.